Rekening FPI Harus Diproses Hukum karena Diduga Terafiliasi Gerakan Teroris

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi harus mengambil tindakan hukum serius terhadap asal dan tujuan dana di rekening Front Pembela Islam (FPI) setelah mengungkap hubungan seorang perempuan Inggris, istri anggota jaringan teroris, dengan rekening tersebut.

“Jika ada arah untuk kegiatan terorisme maka harus dilakukan tindakan hukum,” kata pengamat ilmu intelijen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanto kepada Mata Indonesia News, 4 Februari 2021.

Sebelumnya, polisi menemukan sebuah transaksi dari rekening yang terafiliasi FPI mengarah kepada perempuan bernama Tazneen Miriam Sailar yang berkewarganegaraan Inggris. Suami Tazneen yang berkewargenegaraan Indonesia tewas di Suriah dalam barisan ISIS.

Tazneen juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Berdasarkan situs PPATK, ia juga masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

Suaminya Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad tewas di Suriah sekitar empat tahun lalu.

Saat ini kepolisian masih mendalami peran dari Tazneen yang saat ini masih berada di rumah detensi. WNA Inggris itu ditempatkan di sana menunggu Kedutaan Besar Inggris untuk memfasilitasinya pulang ke Inggris Raya.

Tazneen diduga memiliki hubungan dengan dengan 92 rekening FPI yang dibongkar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan masih diperiksa intensif penyidik Densus 88 Antiteror.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini