Rawan Bencana Tsunami, 150.000 Ha Hutan Mangrove Bakal Direhabilitasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Hutan mangrove seluas 150 ribu hektare Tahun ini bakal direhabilitasi. Lahan itu merupakan daerah rawan bencana tsunami, daerah terancam abrasi pantai,dan memiliki Pelabuhan Greenport/CSR perusahaan.

“Saya minta kita coba kalau bisa 150.000 Ha dilakukan tahun ini dengan kriteria lahan kritis dan rawan tsunami,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Program tersebut merupakan amanat dari Perpres Nomor 120 tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Didalamnya pemerintah menargetkan restorasi mangrove seluas 600 ribu hektar di sembilan Provinsi selama tahun 2021 hingga 2024.

Saat ini, ketersediaan luasan lahan kritis mangrove di tahun 2021 sebesar 182.313 hektar. Untuk itu, Luhut menilai perlunya One Map Mangrove agar tidak terjadi tumpang tindih atau klaim berganda dalam pendataan lokasi.

Demi mendukung program rehabilitasi mangrove, pemerintah akan melakukan persemaian dalam skala besar. “Kita lakukan persemaian mangrove skala besar sesuai arahan Presiden. Juga persemaian mangrove yang ada di Mangrove Center serta penyediaan propagul atau bibit mangrove oleh masyarakat,” ujar Luhut.

Terkait pendanaan rehabilitasi mangrove tahun ini sebanyak 84 persen akan bersumber dari APBN. Termasuk dari Anggaran Bantuan Tambahan (ABT) melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sementara sisanya, 16 persen berasal dari non-APBN.

Luhut mengatakan, pendanaan rehabilitasi mangrove pada tahun berikutnya juga tetap akan menggunakan alokasi APBN. Namun anggarannya akan berkurang dan digantikan dengan Non-APBN. Adapun salah satu sumber dana non-APBN yakni melalui dukungan mitra strategis dan organisasi internasional seperti World Bank.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini