Ratusan Pasangan Sesama Jenis Menikah Massal di Meksiko

Baca Juga

MATA INDONESIA, MEXICO CITY – Kiamat sudah semakin dekat. Meksiko menggelar pernikahan massal pasangan sejenis di ibu kota setelah sempat tertunda selama dua tahun karena pandemi.

Ratusan pasangan sejenis melangsungkan pernikahan massal di Mexico City pada Jumat 24 Juni 2022.

Kelompok musik memainkan lagu-lagu tradisional, seperti “Wedding March” karya Mendelssohn. Ketika para pasangan, beberapa di antaranya mengenakan pakaian berpasangan mengucapkan janji secara bersama-sama. Pernikahan massal yang dengan penyelenggara oleh pemerintah setempat itu menjadi cara yang ekonomis bagi mereka untuk menikah. Pemerintah juga menyediakan sebuah kue pengantin besar. ”Sebetulnya, ini adalah sesuatu yang telah kami rencanakan sejak lama,” kata Miguel Delgado, salah seorang warga Mexico City.

Wilayah Mexico City melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2010. Sejak itu, 26 dari 32 negara bagian mengikuti kebijakannya. Pernikahan massal itu biasanya berlangsung sebelum Parade Pride. Pada Sabtu 25 Juni 2022, ribuan orang berpesta dan mengikuti parade.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini