Ratusan Angkot Kepung Pemkab Karawang Minta Mobil Odong-Odong Ditertibkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ratusan pengemudi angkot yang tergabung dalam Paguyubang Angkot Karawang (Pangkar) mengepung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, meminta Bupati menertibkan angkutan odong-odong.

Endang Sahroni Ketua Pangkar mengungkapkan aksi unjuk rasa ratusan pengemudi angkot ini merupakan tindaklanjut dari hasil pertemuan dengan Pemkab atas permintaan para pengemudi angkot kepada Pemkab untuk menertibkan angkutan odong-odong.

“Kami menagih janji kepada Pemkab terkait pertemuan yang dilakukan dengan pengusaha odong-odong dan kami pada dua minggu lalu, dan dari hasil itu sepakat untuk odong-odong tidak beredar di jalan raya, tapi malah masih ada berkeliaran dan padahal hal itu sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Jadi kami minta untuk tegas membuat aturan dan tegas menertibkan odong-odongnya sesuai hasil kesepakatan,” katanya.

Lanjutnya, keberadaan odong-odong menurutnya sangat merugikan pengemudi angkot karena banyak mengambil trayek borongan yang seharusnya bisa diambil oleh angkot, semisal borongan undangan, hajatan dan lain-lainnya.

Bukan hanya itu saja, dikatakannya keberadaan odong-odong juga sebagai kendaraan pengangkut penumpang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan sangat membahayakan.

“Seperti halnya kasus kecelakaan yang baru di Serang di mana sembilan penumpang meninggal dunia karena kecelakaan dan memang tidak ada kelayakan untuk keamanannya terus soal asuransi bagi para penumpangnya ketika ada kecelakaan,” katanya.

Reporter: Andyka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Penetapan Kenaikan UMK 2025, KSPSI Gunungkidul Minta Kenaikan UMK Minimal 10%

Mata Indonesia, Gunungkidul - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul masih menunggu rapat koordinasi lanjutan penetapan besaran upah minimum kabupaten dan terus mengawal penetapan UMK 2025 di Kab. Gunungkidul agar mencapai target minimal 10%.
- Advertisement -

Baca berita yang ini