Rahmat Effendi Palak ASN di Bekasi untuk Kebutuhan Pribadi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Memalukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi memotong iuran sejumlah uang dari ASN di Pemerintah Kota Bekasi, untuk keperluan pribadi.

Hal ini terungkap saat penyidikan kepada sejumlah saksi yang merupakan pejabat di Pemkot Bekasi.

Para saksi ini adalah:

  • Yudianto, Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi
  • Haeroni, ASN / Fungsional Analisis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi
  • Faisal Badar, Kepala Bapelitbangda
  • Sugito, Kasi PTKSD
  • Bima, Kasi Tata Pemerintahan.

”Para saksi hadir dan memberikan keterangan terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 25 Januari 2022.

KPK menduga, pemotongan uang kepada para ASN di Bekasi untuk kebutuhan pribadi Rahmat Effendi. “Dugaan uang itu untuk kebutuhan tersangka,” katanya.

Dalam perkaranya, Rahmat Effendi menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka di antaranya

  • Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin
  • Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong
  • Camat Jatisampurna, Wahyudin
  • Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi
  • Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta
  • Pihak swasta Lai Bui Min alias Anen
  • Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi
  • Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Pria yang sehari-hari panggilannya Bang Pepen itu terjerat perkara rasuah dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu 5 Januari 2022. Pepen menerima suap sebesar Rp 7,1 miliar. Penerimaan uang itu terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Kasus yang menjerat Pepen dan delapan tersangka lainnya bermula dari pemerintah kota Bekasi yang menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah. Nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar. Dan lanjutan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Sebagai bentuk komitmen Pepen meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya mendapat ganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid.

Pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara yaitu orang-orang kepercayaannya. Ia adalah Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Lai Bui Min alias Anen.

Selain itu, Wahyudin yang merupakan Camat Jatisampurna menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu. Dana itu mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi.

Selain itu Pepen menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini sebagai pemotongan terkait posisi jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut untuk operasional tersangka Rahmat Effendi. Pengelolanya Lurah Kati Sari Mulyadi yang sama-sama tertangkap tangan.

Terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril. Perantaranya melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini