Rahasiakan Identitas Wasit Terlibat Pengaturan Skor, PWI Bela Program Mata Najwa

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – PSSI berencana melaporkan program Mata Najwa ke pengadilan karena melindungi pelaku pengaturan skor. PWI menilai, tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik di acara tersebut.

Dalam program Mata Najwa episode ‘PSSI Bisa Apa?’ Jilid 6, dihadirkan oknum wasit Liga 1 yang mengaku mendapatkan uang untuk melakukan pengaturan skor.

Komite Disiplin PSSI, Achmad Riyadh meminta Mata Najwa membongkar identitas wasit tersebut. Tapi, pembawa acara Najwa Shihab menolak karena sesuai dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 4 ayat 4 bahwa dalma mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan punya Hak Tolak.

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar rapat membahas hal tersebut. Rapat dipimpin Ketua Dewan Kehormata PWI Pusat, Ilham Bintang dan anggota lainnya.

Berikut pernyataan lengkah hasil rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat:

Pertama, Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program Mata Najwa TRANS 7 ‘PSSI Bisa Apa? Jilid 6.

Kedua, penolakan Najwa Shihab sebagai pemandu acara untuk membuka identitas sumber berita sebagaimana permintaan dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menunjukkan sikap profesional.

Penolakan Najwa Shihab tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap etika profesi, sesuai dengan amanat Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penolakan itu juga menunjukkan bahwa Najwa Shihab melaksanakan perintah Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 ayat 4, yang mengatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Ketiga, Dewan Kehormatan PWI Pusat mempersilakan pihak PSSI yang keberatan terhadap program siaran televisi TRANS 7 tersebut untuk menggunakan Hak Jawab dan/atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Dewan Kehormatan PWI Pusat kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan kosep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini