MATA INDONESIA, JAKARTA-Nama mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang juga kakak dari Bupati Bogor Ade Yasin bakal ikut terseret dalam kasus suap adiknya.
Dirinya bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, untuk tersangka Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 23 Juni 2022.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Ade Yasin diduga kerap memberikan fasilitas kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) saat tengah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Selain memberikan fasilitas, Ade Yasin juga diduga memberikan uang agar pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bogor berjalan lancar.
Hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa Kepala BPKAD Kab. Bogor Teuku Mulya, Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian, Inspektur Kab. Bogor/mantan Kepala BPKAD Kab. Bogor Ade Jaya Munadi, PNS/Kabid AKTI BPKAD Kab. Bogor Wiwin Yeti Haryati.
Kemudian Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kab. Bogor Hanny Lesmanawaty, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kab. Bogor Rudli Fathurahman, Staf di Sekretariat Daerah Kab. Bogor Kiki Rizki Fauzi, dan ajudan Bupati Kab. Bogor Anisa Rizky Septiani alias Ica.
“Seluruh saksi hadir. Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya arahan AY (Ade Yasin) untuk membantu para auditor BPK dalam proses audit keuangan di beberapa SKPD Pemkab Bogor di antaranya dengan memberikan fasilitas dan sejumlah uang,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.