Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Bupati Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus gratifikasi sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD). Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Asep Sumirat dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung, Senin 22 Maret 2021. Selain penjara, Rachmat harus membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Yasin selama dua tahun delapan bulan,” kata Asep.

Rahmat Yasin terbukti bersalah sesuai dakwan pertama yakni Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Rachmat yang hadir dalam persidangan menerima hasil dari putusan hakim itu. “Saya menyatakan menerima,” kata Rahmat Yasin.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta kurungan penjara selama 4 tahun 2 bulan. Maka dari itu, tim lembaga antirasuah mengajukan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Diketahui, dalam dakwaan, Rachmat Yasin terjerat kasus korupsi karena menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekira Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pilkada di wilayah Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilihan Legislatif tahun 2014.

Selain uang, Rachmat mendapatkan tanah seluas 170.442 ha di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Sedangkan mobil merek Toyota Alphard diketahui didapatkan dari Mochammad Ruddy Ferdian yang diketahui sebagai rekanan kontraktor sekaligus tim sukses Rachmat Yasin.

Sebelum perkara ini mengemuka, Rachmat Yasin terjerat kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada tahun 2014. Ia divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara. Yasin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Gandeng Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Oleh: Sari Dewi Anggraini Ancaman peredaran narkoba yang semakin meresahkan Indonesia memerlukan penanganan serius dan menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto, dalam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini