Putusan MA Bermasalah, Jaksa Agung Cari Jalan Kembalikan Uang Perkara First Travel ke Para Korban

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan berupaya mencari langkah hukum untuk mengembalikan uang perkara penipuan dan pencucian uang First Travel ke para korban. Saat ini, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan uang itu dirampas untuk negara sehingga Jaksa Agung menilai menimbulkan masalah.

Sekarang, dia sedang membentuk tim untuk mencari upaya hukum yang bisa ditempuh karena putusan tersebut kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah putusan MA itu.

“Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan,” ujar Burhanuddin, Minggu 17 November 2019.

Burhanuddin juga mengaku heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA) karena tuntutan jaksa adalah mengembalikan aset barang bukti kepada para korban penipuan. Maka putusan tersebut jadi bermasalah sekarang.

Korban penipuan First Travel sebelumnya menyampaikan keberatan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok soal keputusan bahwa uang hasil lelang aset pemilik agen travel tersebut diserahkan ke negara. Mereka menyesalkan karena keputusan tersebut dinilai tidak mengganti kerugian korban.

Dalam perkara First travel, jaksa menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

‎Pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang diterapkan jaksa itu mengacu kepada fakta bahwa para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang. Dari perkara tersebut, diketahui uang tersebut digunakan oleh bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan Andika-Anniesa Hasibuan. Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

Untuk mengeksekusi putusan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin justru tidak ingin merampas uang korban untuk negara tetapi mengembalikannya kepada mereka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini