JAKARTA, Minews – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara dan membebankan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyatakan, pihaknya akan mempelajari terkait dengan putusan banding yang dijatuhkan terhadap Ibam dalam perkara tersebut. Menurutnya, putusan banding tersebut telah memperkuat putusan pada tingkat pertama.
“JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsidiar menguatkan putusan tingkat pertama karena tuntutan adalah dakwaan primair,” kata Roy dalam keterangannya pada Senin 31 Agustus 2026.
Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya fakta-fakta hukum dalam putusan banding sebagian besar dapat dibuktikan semua oleh JPU, hanya saja hakim memutuskan terkait uang pengganti hanya Rp 5 miliar.
Terkait dengan putusan Ibam masih menjadi tahanan kota, Roy mengatakan bahwa pihaknya akan melihatnya hingga kasus tersebut nantinya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dalam putusan tetap terdakwa ibam sebagai tahanan kota dan tentu kita melihat status perkara ini ke depan sampai inkhract,” ujarnya.
Diketahui, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ibam. Vonis tersebut lebih berat dari putusan pada tingkat pertama yang hanya 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 31 Agustus 2026.
Nantinya, jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 140 hari penjara. Dalam putusan tingkat pertama, Ibam diketahui tidak dibebankan uang pengganti, namun dalam tingkat banding hakim membebankan uang pengganti Rp 5 miliar ke Ibam.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar,” kata hakim.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk negara. Sementra itu, jika harta benda Ibam tidak cukup maka akan diganti hukuman 4 tahun penjara.

