Pupuk Batu Bara Tingkatkan Kesejahteraan Petani Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur & Founder Casagro Group, Vito Tjahyadi mengatakan bahwa dibangunnya pabrik batu bara akan meningkatkan kesejahteraan para petani Indonesia. Pasalnya, pupuk ini diyakini dapat meningkatkan hasil produksi para petani untuk berbagai macam tanaman pangan.

PT Casagro Group akan membangun pabrik pupuk karbon dengan bahan baku batu bara. Pabrik ini akan dibangun di daerah Klaten, Jawa Tengah.

“Di sisi lain, penggunaan batu bara sebagai pupuk merupakan jawaban atas keinginan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah batu bara yang selama ini hanya digunakan sebagai bahan bakar,” kata Vito Tjahyadi, kepada Mata Indonesia News, Senin, 15 Februari 2021.

Berdasarkan hasil percobaan selama satu tahun terakhir, pupuk batu bara terbukti dapat meningkatkan hasil panen, Vito menjelaskan. Misalnya, pada tanaman padi dapat meningkatkan produksi sebesar 23,5 persen.

Dengan begitu, akan meningkatkan pendapatan bersih para petani sebesar 5,5 juta per 1,35 hektare. Sayangnya, jumlah pemain di industri pupuk ini tidak bertambah signifikan karena entry barrier yang terlalu tinggi, sehingga ada kekurangan supply yang begitu besar.

Hal ini membuat PT Casagro Futura Pratama mengundang para investor dan masyarakat luas untuk membantu sektor pertanian lokal.

“Kebutuhan investasi pabrik pupuk batu bara di Klaten dengan kapasitas produksi 800 ton per bulan adalah sebesar 7 miliar Rupiah dan saham yang ditawarkan ke masyarakat mencapai 90 persen,” kata Vito.

Pupuk batu bara merupakan penemuan inovatif terbaru karya anak bangsa Indonesia, yakni Umar Hasan Saputra di sektor pertanian dan telah diakui dunia. Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya US Patent atau Paten Amerika sebagai penemuan baru di bidang pertanian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 Perkuat Keadilan dan Kepatuhan dalam Ekosistem Usaha Nasional

Oleh : Nofer Saputra *)Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini hadir pada momentum yang tepat, ketika dunia usahanasional membutuhkan kepastian hukum sekaligus penguatan tata kelola perpajakan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip keadilan.Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen telah menjadi instrumen penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertumbuhdengan beban administrasi dan perpajakan yang lebih sederhana. Namun dalam praktiknya, fasilitas yang dirancang untuk mendukung UMKM tidak jarang dimanfaatkan secara tidak tepatoleh pihak-pihak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha kecil.Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. Pelaku usaha yang telahberkembang menjadi perusahaan besar masih memperoleh fasilitas yang seharusnyadiperuntukkan bagi UMKM melalui berbagai cara, termasuk pemecahan badan usaha untukmempertahankan status sebagai penerima tarif pajak final yang lebih rendah. Praktik seperti initidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikanpenerimaan negara dan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankankewajibannya secara benar.Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penataan yang lebih tegas terhadap penerimafasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajakorang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi denganomzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini memperjelas segmentasi penerimamanfaat sehingga fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada kelompok usaha yang membutuhkan dukungan negara untuk berkembang.Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan yang tepat sasaran. Dalam kontekspembangunan ekonomi nasional, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggungperekonomian. Oleh karena itu, dukungan fiskal harus difokuskan kepada pelaku usaha yang memang berada pada tahap awal pertumbuhan dan memerlukan stimulus untuk meningkatkankapasitas usahanya. Ketika fasilitas diberikan kepada pihak yang tidak berhak, maka tujuanutama kebijakan menjadi terdistorsi dan manfaatnya tidak lagi optimal.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuanmencegah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM oleh perusahaan besar. Pernyataantersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaannegara, tetapi juga berupaya menciptakan sistem yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelakuusaha. Dengan dukungan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern melaluiimplementasi Coretax, pemerintah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengidentifikasipihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui berbagai rekayasa badan usaha.Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini