MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian PUPR telah merampungkan pembangunan Rest Area Gunung Mas Puncak sebagai bagian dari dukungan penataan Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Kehadiran rest area juga untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal melalui penyediaan kios-kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Minggu 6 Maret 2022.
Rest Area Gunung Mas Puncak berfungsi menata Pedagang Kaki Lima (PKL) atau usaha mikro. Serta meningkatkan kegiatan agrowisata sehingga meningkatkan perekonomian di Kawasan Puncak pasca pandemi Covid-19.
Pembangunan Rest Area Gunung Mas Puncak sejak September 2020 dan selesai pada Desember 2021. Dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 52,9 miliar. Pembangunan rest area oleh PT Subota International Contractor sebagai kontraktor pelaksana.
PUPR mengklaim rest area tersebut telah siap menampung 516 PKL atau usaha mikro guna meningkatkan pariwisata wilayah Bogor dan sekitarnya. Selain itu, pembangunan rest area juga merupakan salah satu upaya jangka panjang dalam mengurangi risiko terjadinya longsor pada jalur Puncak. Akibat adanya perubahan pemanfaatan ruang, curah hujan tinggi, dan kondisi topografi.
Rest Area Gunung Mas Puncak memiliki luas 7 ha dan telah memiliki sejumlah fasilitas utama seperti tiga area parkir seluas 1.774 m2 yang mampu menampung sekitar 500 mobil. Masjid seluas 576 m2. Dan plaza pandang seluas 572,27 m2.
Rest Area Gunung Mas Puncak memiliki meeting point untuk evakuasi pengunjung jika terjadi bencana, docking station, taman atau ruang terbuka hijau, amphitheater, kolam retensi, Tempat Pengelolaan Sampah (TPS), serta toilet umum.