PUPR Anggarkan Rp 12,06 T untuk Program Infrastruktur PKT

Baca Juga

MATA INDONESIA JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus melanjutkan program infrastruktur kerakyatan yang dilakukan melalui skema Padat Karya Tunai (PKT/cash for work).

Alokasi anggaran PKT tahun 2021 yang disiapkan untuk menyerap tenaga kerja sebanyak 777.206 adalah sebesar Rp 12,06 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat atau warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

Diharapkan manfaatnya dapat langsung memberikan kontribusi pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca Pandemi Covid-19.

“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa atau pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya.

Untuk program infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) yang dilaksanakan dengan skema PKT dialokasikan anggaran sebesar Rp 3,23 triliun yang dilaksanakan oleh seluruh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS/BWS) Ditjen SDA Kempupera yang tersebar di 34 Provinsi.

Alokasi anggaran tersebut disalurkan melalui tujuh kegiatan yakni Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di 10.000 lokasi senilai Rp 2,25 triliun dan pembuatan Akulfer Buatan Simpanan Air Hujan (ABSAH) senilai Rp 70,8 miliar tersebar di 265 lokasi.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Air Tanah dan Air Baku di 1.703 lokasi sebesar Rp 68,49 miliar, OP Irigasi dan Rawa di 735 lokasi sebesar Rp 213 miliar, Tugas Pembantuan OP Irigasi dan Rawa sepanjang 2.041 km sebesar Rp 328 miliar, OP Sungai dan Pantai di 1.360 lokasi dengan anggaran sebesar Rp 244 miliar, dan OP Bendungan, Danau, Situ, Embung sebesar Rp 60,52 miliar di 503 lokasi.

Di Bidang Jalan dan Jembatan, Kempupera melalui Ditjen Bina Marga menganggarkan dana sebesar Rp 3,01 triliun untuk pekerjaan preservasi jalan senilai Rp 1,05 triliun, preservasi jembatan sebesar Rp 460 miliar, dan revitalisasi drainase jalan sebesar Rp 1,5 triliun. Pelaksanaan program peningkatan infrastruktur konektivitas dilakukan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) yang tersebar di 34 provinsi.

Kemudian Bidang Permukiman dialokasikan anggaran sebesar Rp 3,36 triliun yang digunakan untuk program PKT reguler seperti Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di 4.390 desa dengan anggaran Rp 910 miliar, Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) dengan dana Rp 1,56 triliun dan akan dilaksanakan di 1.260 lokasi, Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di 147 lokasi dengan anggaran Rp 90 miliar, Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di 900 kecamatan sebesar Rp 540 miliar, serta Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di 261 kelurahan dengan anggaran Rp 260 miliar.

Selanjutnya anggaran padat karya juga disalurkan oleh Ditjen Perumahan melalui program rumah subsidi atau dikenal dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 114.900 unit. Pada TA 2021 dialokasikan sebesar Rp 2,46 triliun yang dilaksanakan melalui peningkatan kualitas rumah swadaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia Kondisi ketenagakerjaan saat ini menghadirkan berbagai tantangan signifikan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kerja dan fenomena fleksibilitas yang eksploitatif atau dikenal sebagai flexploitation. Sistem kontrak sementara kerap menjadi salah satu akar permasalahan, karena tidak menjamin kesinambungan pekerjaan. Situasi ini semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat upah, yang sering berada di bawah standar kehidupan layak, serta minimnya kenaikan gaji yang menambah beban para pekerja. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan yang tidak memadai, serta lemahnya penegakan hukum memperkuat kondisi precarization atau suatu kerentanan struktural yang terus dialami oleh pekerja. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya negara juga menjadi penghambat dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang potensial, di mana banyak pekerja terjebak dalam tekanan produktivitas tanpa disertai perlindungan hak yang memadai. Dalam konteks ini, generasi muda, termasuk kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dinamika pasar kerja yang semakin eksploitatif. Generasi ini kerap menghadapi kontradiksi antara ekspektasi tinggi terhadap produktivitas dan inovasi dengan realitas kerja yang penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, seperti tuntutan kerja tanpa batas waktu dan kontrak sementara tanpa jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, kondisi precarization semakin mengakar. Bagi kader GMNI, yang memiliki semangat juang dan idealisme tinggi untuk memperjuangkan keadilan sosial, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka harus tetap produktif meskipun kondisi kerja tidak mendukung, sementara di sisi lain mereka memikul tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan aspirasi kolektif para pekerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga dapat mengikis potensi intelektual, semangat juang, serta daya transformasi generasi muda dalam menciptakan struktur sosial yang lebih adil. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Kebijakan ini harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan sosial yang layak, serta penegakan regulasi yang konsisten untuk mengurangi ketimpangan dan menghentikan eksploitasi dalam sistem kerja fleksibel. Tanpa langkah nyata tersebut, ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda dan stabilitas tatanan sosial secara keseluruhan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini