JAKARTA, Minews – Pengamat Hukum Pidana, Kamilov Sagala menilai ada yang janggal terkait dengan Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) yang tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun berperan aktif dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian.
Hal itu menanggapi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Sabtu 10 Oktober 2026.
“Ada yang janggal dan aneh, FA didakwa pemerasan, dalam prakteknya pelaku yang menjalankan pemerasan FH secara nyata dan dominan dalam pengancaman permintaan uang kepada Tan Kian malah diberi perlindungan LPSK,” kata Kamilov dalam keterangannya pada Kamis 8 Oktober 2026.
Kamilov menilai seharusnya, Ferry Hongkiriwang berperan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Hal itu karena Ferry berperan bertemu dengan Tan Kian, melakukan pengancaman untuk dijadikan tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya hingga pemerasan senilai Rp55 miliar.
Ia menilai seharusnya tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penyidikan, terlebih dahulu mengungkap dan menetapkan tersangka pihak yang bersentuhan langsung dengan korban pemerasan.
“Seharusnya FH lah jadi tersangka pertama, bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya,” kata Kamilov.
Sehingga menurutnya, strategi jaksa dalam mengungkap kasus tersebut justru terbalik yaitu dari tengah baru kesisi luar. Ia pun menduga bahwa ada agenda untuk menutupi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara Febrie.
“Terbaca strategi jaksa ini ada agenda untuk melokalisir yang ditengahnya atau pelaku lainnya selain FA,” katanya.
Untuk itu, Kamilov menyarankan kepada tim penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk dapat mengungkap perkara tersebut, agar perkara tidak hanya dibebankan kepada kliennya sebagai pihak yang dinilai paling bersalah.
“Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Febrie menyoroti terkait dengan nama pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan pemerasan sebagai pihak dominan, namun tak dijadikan sebagai tersangka.
“Ada satu nama yang disebutkan dalam dakwaan yang disebut adalah Ferry Hongkiriwang. Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka,” kata Febri di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Pihaknya pun mempertanyakan apakah mungkin jika ada orang yang disebut dalam dakwaan telah melakukan perbuatan kejahatan secara bersama-sama, namun tidak dijadikan sebagai tersangka. Ferry justru mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Bersama-sama melakukan kejahatan, kalau konsisten dengan tuduhan itu, artinya semuanya harus jadi tersangka. Mari uji buktinya. Kenapa Ferry Hongkiriwang tidak jadi tersangka?” kata Febri.
“Kenapa Ferry Hongkiriwang justru seolah-olah diiming-imingi agar tidak jadi tersangka dengan perlindungan untuk bicara yang kita tidak tahu apakah itu benar atau tidak,” tambahnya.
Febri mengatakan bahwa dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa yang bertemu dengan pengusaha properti Tan Kian adalah Ferry, bukan Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut mengancam Tan Kian.
Setelah itu, dalam dakwaan disebutkan yang meminta uang Rp55 miliar kepada Tan Kian adalah Ferry. Hal itu dilakukan karena Tan Kian merasa takut jika dijadikan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang tengah ditangani Febrie sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu.
“Ferry Hongkiriwang mengancam Tan Kian bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka. Setelah Ferry mengancam Tan Kian, Ferry kemudian meminta uang Rp55 miliar. Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Ardiansyah, tapi Ferry Hongkiriwang. Dan tidak bunyi di dakwaan sekali pun, sedikit pun bahwa Febrie Ardiansyah memerintahkan Ferry Hongkiriwang,” katanya.
Ia pun mempertanyakan terkait dengan pernyataan Ferry dalam berkas perkara yang menyebut bahwa dirinya berinisiatif melakukan pengancaman dan permintaan sejumlah uang kepada Tan Kian.
“Ferry Hongkiriwang mengancam dan minta uang, apakah tanggung jawabnya dibebankan pada Febrie Ardiansyah? Ini menunjukkan ada kelemahan mendasar dari konstruksi dakwaan penuntut umum,” katanya.
Dalam perkara ini, Febri mengatakan bahwa Ferry disebut juga turut menikmati uangnya. Hal.itu dibuktikan dengan adanya pengembalian Rp5 miliar seperti apa yang sebelumnya telah diungkap oleh Kejagung.
“Artinya dia menikmati itu. Kalau enggak ketahuan, dia enggak akan kembalikan,” kata Febri.
Dalam dakwaan dugaan pemerasan tersebut, kata dia, tidak dijelaskan jika Febrie Adriansyah memaksa Tan Kian untuk menyerahkan sejumlah uang kepada dirinya.
“Dakwaan pemerasan itu intinya adalah orang yang punya kewenangan memaksa orang lain. Tidak pernah dijelaskan di dakwaan Febrie Ardiansyah memaksa Tan Kian. Setitik pun tidak, sedikit pun tidak,” ujarnya.
Diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.
Jaksa mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sementara itu, Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990.
Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas hingga mata uang asing.

