Punya Keyakinan Berbahaya, Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penghina Presiden Jokowi yang ditangkap Bareskrim Polri, Ali Baharsyah, ternyata telah diamati Unit Siber Bareskrim Mabes Polri sejak 2018. Dia juga diduga ingin menyebarkan beberapa paham yang diyakininya dan dinilai berbahaya.

Hal itu diungkapkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, melalui keterangan pers yang disiarkan akun Tribrata TV di YouTube, Senin 6 April 2020.

“Keyakinan itu sedang kami dalami lebih lanjut,” ujar Himawan .

Ali yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri itu ternyata aktivitasnya sudah dipantau polisi sejak 2018.

Alasannya, konten-konten media sosial Ali selalu mengandung unsur pidana. Pada 2019 berdasarkan pantauan konten yang dibuat Ali, polisi sudah melakukan penyelidikan awal.

Menurut Himawan monitoring terhadap seluruh akun media sosial Ali, baik instagram, twitter hingga YouTube tetap dilakukan hingga 2020.

Setelah ada laporan soal akun Ali tersebut pada Februari dan awal April 2020 ini, Polri bergerak menangkapnya.

Saat melakukan penyidikan polisi ternyata juga menemukan konten pornografi sehingga Ali juga dikenakan pasal yang mengatur hal itu.

Selain itu, Himawan menjelaskan polisi menjerat Ali dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu Ali Baharsyah juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Salah satu video Ali Baharsyah yang viral diberi judul #Go Block Dah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini