Punya Keyakinan Berbahaya, Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penghina Presiden Jokowi yang ditangkap Bareskrim Polri, Ali Baharsyah, ternyata telah diamati Unit Siber Bareskrim Mabes Polri sejak 2018. Dia juga diduga ingin menyebarkan beberapa paham yang diyakininya dan dinilai berbahaya.

Hal itu diungkapkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, melalui keterangan pers yang disiarkan akun Tribrata TV di YouTube, Senin 6 April 2020.

“Keyakinan itu sedang kami dalami lebih lanjut,” ujar Himawan .

Ali yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri itu ternyata aktivitasnya sudah dipantau polisi sejak 2018.

Alasannya, konten-konten media sosial Ali selalu mengandung unsur pidana. Pada 2019 berdasarkan pantauan konten yang dibuat Ali, polisi sudah melakukan penyelidikan awal.

Menurut Himawan monitoring terhadap seluruh akun media sosial Ali, baik instagram, twitter hingga YouTube tetap dilakukan hingga 2020.

Setelah ada laporan soal akun Ali tersebut pada Februari dan awal April 2020 ini, Polri bergerak menangkapnya.

Saat melakukan penyidikan polisi ternyata juga menemukan konten pornografi sehingga Ali juga dikenakan pasal yang mengatur hal itu.

Selain itu, Himawan menjelaskan polisi menjerat Ali dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu Ali Baharsyah juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Salah satu video Ali Baharsyah yang viral diberi judul #Go Block Dah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini