Minews.id, Kupang – PT NAM akhirnya bersedia memberikan akses jalan bagi masyarakat Namosain untuk menuju ke pantai. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Peduli Akar Rumput yang terdiri dari PMKRI, Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF), Milenial Rumah 7, Masyarakat Namosain bersama pihak DPRD Kota Kupang, BPN Kota Kupang dan PT NAM.
Fransisco Bernardo Besie selaku kuasa hukum pemilik PT NAM Leonardus Antonius Aang mengatakan bahwa pihaknya bersedia memberikan lahan selebar 2 meter dari batas jalan untuk akses jalan warga menuju pantai.
“Kami merelakan jalan kurang lebih 2 meter untuk masyarakat bisa mendapatkan akses jalan,” katanya di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin 16 Desember 2024.
Hal ini mendapatkan apresiasi dari pihak Aliansi Peduli Akar Rumput. Ketua IPF Joy Sadipun menyampaikan bahwa dirinya mewakili masyarakat Namosain berterimakasih atas bantuan mediasi dari pihak DPRD Kota Kupang dan kerelaan Leonardus Antonius Ang dan Kuasa Hukumnya Fransisco Bernando Besie untuk memberikan akses jalan kepada masyarakat.
“Atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dewan dan Bapak Leonard Ang yang sudah memperhatikan kami masyarakat. Perjuangan ini adalah perjuangan panjang dan bersyukur bahwa hari ini berhasil di mediasi dan masyarakat berhasil mendapatkan akses jalan,” ujarnya.
Hal tersebut turut diamini oleh Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Akar Rumput Yido Manao.
“Kami dari aliansi bersyukur karena RDP hari ini menghasilkan solusi yang baik dan menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, polemik penutupan akses jalan di Pantai Namosain sempat memantik aksi demo dari pihak Aliansi Peduli Akar Rumput pada 9 Desember 2024 lalu. Selain itu, pihak DPRD Kota Kupang sempat mengagendakan agar RDP dilakukan pada 11 Desember 2024, namun baru terealisasi pada 16 Desember 2024.