PSBB Jakarta Ternyata Tak Larang Pernikahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jumat 10 April 2020, warganya tetap diperbolehkan menikah.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan prosesinya tetap melalui Kantor urusan agama (KUA) setempat.

“Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan perayaan lain seperti khitan,” ujar Gubernur DKI Jakarta saat mengumumkan pemberlakuan PSBB, di Jakarta.

Menurut Anies pada prinsipnya berkumpul lebih dari lima orang dilarang. Maka resepsi pernikahan maupun khitanan dilarang karena akan mengumpulkan lebih dari lima orang dalam suatu tempat.

Anies menyatakan akan ada tindakan tegas dari aparat keamanan terhadap masyarakat yang tidak menaati aturan PSBB.

Maka polisi akan melakukan patroli lebih sering selama masa PSBB nanti untuk memutus penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini