MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) selama satu bulan ini. Namun status itu sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru.
“Status PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” ujar Anies, Kamis 4 Juni 2020.
Pemprov DKI Jakarta membagi masa transisi menjadi beberapa fase dengan waktu pelaksanaan dan aktivitas yang bisa mulai dilakukan. Berikut rinciannya:
Pekan Pertama Juni (5-7 Juni 2020):
– Kegiatan rumah ibadah mulai dibuka
Untuk kegiatan rutin (50 persen)
Untuk kegiatan berkelompok kecil (Kurang dari 25 orang)
– Kegiatan Sosial dan Budaya mulai dibuka
Khusus fasilitas olahraga outdoor dengan kapasitas 50 persen.
– Transportasi publik
Kendaraan pribadi, angkutan umum massal, dan taksi mulai beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Pekan Kedua Juni (8-14 Juni 2020):
– Tempat kerja dan tempat usaha mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen
– Mulai dari perkantoran, rumah makan, perindustrian, pergudangan, pertokoan, UMKM binaan Pemprov, pasar, pusat perbelanjaan dan mal, bengkel.
– Khusus pasar, pusat perbelanjaan dan Mal baru dibuka pada akhir pekan yakni tanggal 14 Juni.
– Sektor transportasi
Ojek Online mulai beroperasi untuk penumpang
Pekan Ketiga Juni (15-21 Juni 2020):
– Kegiatan Sosial dan Budaya mulai dibuka
Mulai dari Museum, Galeri, Perpustakaan, Taman, RPTRA dan Pantai.
Kuusus Taman, RPTRA dan Pantai hanya dibuka pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu dengan kapasitas 50 persen.
– Fasilitas rekreasi publik mulai dibuka
Taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, kebun binatang mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen pada akhir pekan yakni 20 dan 21 Juni
Pekan Keempat Juni (22-28 Juni 2020)
11 sektor sudah semua beroperasi
Pada akhir Juni setelah fase ini berjalan, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi jalannya masa transisi.