PSBB Diperpanjang, Ini Fase dan Waktu Pelaksanaannya di Jakarta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) selama satu bulan ini. Namun status itu sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru.

“Status PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” ujar Anies, Kamis 4 Juni 2020.

Pemprov DKI Jakarta membagi masa transisi menjadi beberapa fase dengan waktu pelaksanaan dan aktivitas yang bisa mulai dilakukan. Berikut rinciannya:

Pekan Pertama Juni (5-7 Juni 2020):

– Kegiatan rumah ibadah mulai dibuka

Untuk kegiatan rutin (50 persen)

Untuk kegiatan berkelompok kecil (Kurang dari 25 orang)

– Kegiatan Sosial dan Budaya mulai dibuka

Khusus fasilitas olahraga outdoor dengan kapasitas 50 persen.

– Transportasi publik

Kendaraan pribadi, angkutan umum massal, dan taksi mulai beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Pekan Kedua Juni (8-14 Juni 2020):

– Tempat kerja dan tempat usaha mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen

– Mulai dari perkantoran, rumah makan, perindustrian, pergudangan, pertokoan, UMKM binaan Pemprov, pasar, pusat perbelanjaan dan mal, bengkel.

– Khusus pasar, pusat perbelanjaan dan Mal baru dibuka pada akhir pekan yakni tanggal 14 Juni.

– Sektor transportasi

Ojek Online mulai beroperasi untuk penumpang

Pekan Ketiga Juni (15-21 Juni 2020):

– Kegiatan Sosial dan Budaya mulai dibuka

Mulai dari Museum, Galeri, Perpustakaan, Taman, RPTRA dan Pantai.

Kuusus Taman, RPTRA dan Pantai hanya dibuka pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu dengan kapasitas 50 persen.

– Fasilitas rekreasi publik mulai dibuka

Taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, kebun binatang mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen pada akhir pekan yakni 20 dan 21 Juni

Pekan Keempat Juni (22-28 Juni 2020)

11 sektor sudah semua beroperasi

Pada akhir Juni setelah fase ini berjalan, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi jalannya masa transisi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini