Protokol Kesehatan Mulai Kendor, Kasus Covid-19 Naik lagi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perlahan-lahan, sejak Mei 2022, angka penularan harian naik. Begitupun positivity rate.

Pemerintah memperbarui data terkait penularan virus penyebab corona di Indonesia. Pada Selasa 7 Mei 2022 ada tambahan 518 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Kenaikan yang tampak pada data Kementerian Kesehatan menggenapkan total kasus Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020. Dengan pertambahan penularan Selasa itu, maka total kasus aktif corona pada hari itu berjumlah 3.664.

Satgas Covid-19 juga telah mengungkapkan kenaikan kasus virus corona selama tiga pekan terakhir dan memasang sinyal kewaspadaan. “Menjadi perhatian bahwa terdapat kenaikan pada tren kasus positif selama tiga minggu terakhir, dan kasus aktif selama empat hari terakhir. Dilihat pada grafik kasus positif mingguan, terjadi kenaikan 571 atau 31 persen dari kasus 22 Mei 2022, dari 1.814 menjadi 2.385 kasus mingguan,” ujar  juru bicara Covid-19 Wiku Adisasmito.

Wiku mengingatkan, Indonesia berhasil mempertahankan kasus tetap stabil dalam beberapa bulan terakhir. “Hal ini penting untuk diwaspadai, mengingat selama kurang lebih tiga bulan berturut-turut, sejak Omicron, kita berhasil mempertahankan kasus agar tetap stabil,” katanya.

Kenaikan kasus aktif Corona itu dominan di Pulau Jawa. Terdapat lima provinsi yang menjadi perhatian adanya kenaikan kasus, seperti

  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • dan Jawa Timur.

”Pertama DKI Jakarta mengalami kenaikan 30 persen, kedua Banten mengalami kenaikan 38 persen, dan yang ketiga Jawa Barat mengalami kenaikan 18 persen, keempat Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan 45 persen, dan kelima Jawa Timur mengalami kenaikan 37 persen,” kata Wiku.

Peningkatan angka penularan harian memang mulai terdeteksi sejak sekitar pekan terakhir Mei 2022. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tambahan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir (30 Mei–5 Juni 2022) mencapai 2.385, naik 30,7% dibandingkan pekan sebelumnya pada kurun 23–29 Mei 2022, yang tercatat 1.825.

Kepatuhan Melorot

Tren kenaikan sejumlah indikator bahaya wabah corona tersebut bergerak seiring dengan minimnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Hasil monitoring kepatuhan prokes tingkat nasional yang di-update Satgas Covid-19 pada 29 Mei 2022, berdasarkan penghitungan selama tujuh hari terakhir, terhadap 767.820 orang yang dipantau di 114.451 titik di 125 kabupaten/kota di 23 provinsi, menunjukkan sejumlah hal.

Yakni, sebanyak 26,40 % kabupaten/kota di Indonesia memiliki tingkat kepatuhan yang kurang dari 75% dalam hal penggunaanmasker. Sedangkan, sebanyak 26 kabupaten/kota atau 20,80% dari 125 kabupaten/kota yang ada persentase kepatuhan dalam menjaga jarak juga kurang dari 75 persen.

Dari empat pekan sebelum updating itu dilakukan, angka kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak memang semakin menurun. Rata-rata kepatuhan memakai masker terendah terjadi di restoran/kedai yakni hanya sebesar 43,40%. Sedangkan di pemukiman dan tempat wisata masing-masing 74,58% dan 79,73%. Khusus terkait kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, rata-rata terendah terjadi di pemukiman yakni sebesar 75,24%.

Dari pemantauan selama tujuh hari di lokasi kerumunan, ada lima tempat yang masuk dalam kategori kepatuhan memakai masker. Kurang dari 60 persen, yakni

  • Restoran (59,0%)
  • Tempat wisata (21,5%)
  • Rumah(19,2%)
  • Tempat olahraga publik atau RPTRA (10%)
  • Sekolah yang terendah hanya 6,1 persen.

Sedangkan, lima lokasi kerumunan yang paling tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan sehingga angkanya kurang dari 60 persen adalah

  • Pemukiman (18,2%)
  • Tempat wisata (16,7%)
  • Restoran/kedai (12,7%)
  • Sekolah (11.6%)
  • Tempat olahraga publik/RPTRA (11%).

Monitoring itu juga menemukan delapan provinsi yang memiliki rata-rata kepatuhan memakai masker di bawah 75 persen. Yakni, NTT, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku. Sedangkan lima provonsi yang memiliki rata-rata kepatuhan menjaga jarak di bawah 75 persen adalah NTT, Aceh, Riau, Sulawesi Selatan, dan Maluku.

Satgas Covid-19 juga memonitoring secara khusus kepatuhan institusi terhadap penerapan protokol kesehatan. Hasil monitoring dalam kurun tujuh hari terakhir sebelum updating menunjukkan dari sebanyak 278 institusi di 17 provinsi. Terdapat 31,25 persen institusi yang tidak patuh.

Secara umum, temuan Satgas Covid-19 tingkat kepatuhan sangat terpengaruh oleh jumlah laporan yang masuk secara real time di lapangan. Ke para personel TNI, Polri, dan duta perubahan perilaku menggunakan aplikasi yang terhubung dengan sistem Bersatu Lawan Covid-19 dan satu data Covid-19 nasional.

Hasil monitoring, khususnya dalam grafik perkembangan kepatuhan nasional dan lokasi kerumunan dengan kepatuhan terendah memperlihatkan pula bahwa cakupan kelurahan/desa dengan kepatuhan lebih dari 75 persen pada lima bulan terakhir terus menurun.

Bahkan pada kurun 25 April hingga 1 Mei 2022, grafik penurunanterlihat menukik tajam. Baik untuk pemakaian masker maupun menjaga jarak masing-masing dari 73,91 persen dan 76,17 persen menjadi 67,64 persen dan 61,12 persen. Di periode berikutnya hingga updatle monitoring pada akhir Mei, tren kepatuhan bermasker dan menjaga jarak pun terus menurun.

Dari sajian data-data di atas, menjadi jelas hal penting dan prioritas. Yakni, bahwa pandemi belumlah berakhir. Bahkan beberapa waktu belakangan, angka penularan virus corona mutan pun kembali naik.

Alhasil, perlu semacam kesepakatan bersama untuk tetap komit menggiatkan promosi prokes. Sebab, hanya melalui kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal penerapan prokes itulah, harapan menuju status endemi tidaklah menjadi mimpi belaka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Evaluasi Berkala Koperasi Desa Jadi Kunci Keberlanjutan Program Pemberdayaan Ekonomi

Oleh: Firly Tsaqila )*Komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi desa terusdiwujudkan melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan MerahPutih sebagai instrumen strategis pemberdayaan masyarakat. Koperasi Desa dirancang bukan sekadar menjadi wadah aktivitasekonomi lokal, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi nasional yang mampu memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan usaha, distribusi kebutuhan pokok, pembiayaan produktif, hingga penguatankesejahteraan berbasis komunitas. Sehingga evaluasi berkala menjadi elemen penting agar implementasiprogram berjalan tepat sasaran, adaptif terhadap tantangan lapangan, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan.Langkah cepat Kementerian Koperasi dalam merespons berbagaimasukan masyarakat menunjukkan keseriusan pemerintah menjagakualitas pelaksanaan program ini. Berbagai sorotan yang muncul di ruangpublik dipandang sebagai bentuk partisipasi konstruktif yang justrumemperkuat proses pembenahan. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai perhatian masyarakatterhadap kondisi dan kesiapan Kopdes Merah Putih merupakan bagiandari pengawasan publik yang sangat dibutuhkan untuk memastikanprogram berkembang sesuai tujuan awal.Menurut Ferry, setiap laporan, masukan, dan perhatian masyarakatmenjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kementerian untukmelakukan koreksi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemerintahmemandang keterlibatan publik sebagai bagian dari mekanismepengawasan yang memperkuat akuntabilitas tata kelola. Denganketerbukaan terhadap kritik, pemerintah menunjukkan pendekatan adaptifdalam memastikan program ini terus mengalami penyempurnaan.Pendekatan evaluatif ini penting karena skala program Kopdes MerahPutih sangat luas dan menyentuh langsung berbagai aspek kehidupanekonomi desa. Pemerintah tidak menempatkan evaluasi sebagai responsatas persoalan semata, melainkan sebagai instrumen manajemen modern yang memungkinkan setiap kelemahan terdeteksi lebih awal untuk segeradiperbaiki. Dengan demikian, proses pembenahan dapat dilakukan secarasistematis tanpa mengganggu tujuan besar pembangunan ekonomi desa.Ferry juga menekankan bahwa pemerintah akan terus menyelaraskankoordinasi lintas lembaga agar evaluasi yang dilakukan menghasilkanlangkah perbaikan konkret. Kolaborasi antara kementerian, pengelola koperasi, dan masyarakat diyakini menjadi kunci agar setiap temuanlapangan dapat segera ditindaklanjuti secara efektif. Pendekatan inimencerminkan keseriusan pemerintah membangun tata kelola koperasiyang terbuka dan responsif.Di sisi lain, penguatan evaluasi juga tampak dari keterlibatan berbagaiinstitusi pendukung. Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mempertegas peran pengawasan distribusi obat danpangan dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. Kehadiran BPOM memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspekkelembagaan koperasi, tetapi juga memastikan kualitas layanan dankeamanan produk yang sampai kepada masyarakat desa.BPOM menyiapkan sistem pengawasan yang menjangkau hingga level desa, termasuk melalui pelibatan puluhan ribu kader terlatih. Langkah inimenjadi bukti bahwa evaluasi program dilakukan secara terintegrasidengan penguatan kapasitas pengawasan di lapangan. Pemerintahmemahami bahwa keberlanjutan koperasi tidak dapat dilepaskan dariterjaminnya standar mutu, keamanan, dan keandalan distribusi produk.Kepala BPOM menilai pengawasan distribusi obat dan pangan di koperasidesa membutuhkan mekanisme yang presisi karena cakupan wilayahyang luas menuntut sistem kendali yang kuat. Oleh sebab itu, pemerintahterus merancang skema baru agar distribusi tetap terkendali sekaligusmenjangkau masyarakat secara merata. Upaya ini memperlihatkanorientasi evaluasi yang tidak berhenti pada identifikasi masalah, melainkan diarahkan pada inovasi kebijakan.Pandangan mengenai pentingnya evaluasi berkala juga diperkuat ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Ia menilai bahwa pengawasanberlapis sangat diperlukan mengingat fungsi Kopdes Merah Putihmencakup aspek komersial, sosial, hingga layanan distribusi strategis. Menurutnya, pembagian peran pengawasan lintas lembaga akanmemperkuat akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensipenyimpangan.Dipo menekankan pentingnya audit independen secara berkala sebagaiinstrumen untuk mendeteksi potensi moral hazard sejak dini. Ia jugamemandang bahwa tata kelola internal yang kuat harus ditopang olehrekrutmen pengelola profesional yang tetap berbasis komunitas lokal. Keterlibatan warga desa dinilai penting untuk menumbuhkan rasa memilikisehingga keberlanjutan koperasi terjaga secara alamiah.Pandangan Dipo sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan evaluasi sebagai fondasi penguatan kelembagaan. Pemerintah memahami bahwa keberhasilan program tidak cukup diukurdari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi dari kualitas operasional, efektivitas layanan, dan dampak nyata terhadap kesejahteraanmasyarakat.Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi simpul distribusi hasilpertanian, penyalur barang strategis, penyedia layanan keuangan, hinggapenggerak aktivitas ekonomi produktif di tingkat akar rumput. Denganperan sebesar itu, evaluasi berkala menjadi syarat mutlak agar setiapfungsi berjalan optimal.Melalui keterbukaan terhadap masukan, sinergi lintas lembaga, sertapenguatan pengawasan berjenjang, pemerintah menunjukkan keseriusanmenjaga keberlanjutan program ini. Evaluasi yang konsisten bukanlahtanda kelemahan, melainkan bukti hadirnya tata kelola modern yang mengedepankan perbaikan berkelanjutan demi memastikan KopdesMerah Putih benar-benar menjadi motor penggerak pemberdayaanekonomi desa di masa depan.*) Pengamat Ekonomi Desa
- Advertisement -

Baca berita yang ini