MATA INDONESIA, JAKARTA-Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terus didorong pemerintah agar masyarakat lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
“P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Optimalisasi program P3DN diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.
Produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Produsen dalam negeri ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut,” ujarnya.
Airlangga mengatakan BUMN sebagai salah satu pilar perekonomian nasional juga telah menunjukkan komitmen yang besar dalam mendukung program peningkatan penggunaan produk dalam negeri seperti yang ditunjukkan oleh PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Pertamina berhasil mencatatkan pencapaian TKDN sebesar 55,6 persen di tahun 2020 dan menargetkan capaian TKDN sebesar 59,45 persen di 2021. Sedangkan PT PLN (Persero) yang berhasil mencapai nilai TKDN sebesar 40,1 persen di tahun 2020, menargetkan capaian TKDN sebesar 45 persen di 2021 dan selanjutnya sebesar 60 persen di 2025.