MINEWS, JAKARTA-Budaya Belanda masih kental di Indonesia, salah satunya berprilaku negatif seperti hidup serumah tanpa nikah atau biasa dikenal dengan kumpul kebo.
Melalui rancangan KUHP diharapkan semua hal itu akan dihapus dan akan dikriminalisasikan sebagai bentuk pidana. Hal itu disampaikan oleh Prof Gayus Lumbuun.
“Tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan merupakan tindak pidana aduan,” katanya dalam sambutannya di ‘Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana’, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2019.
Artinya, kata dia tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan, hanya dapat dilakukan penuntutan jika terdapat pengaduan dari pihak-pihak yang berhak mengadu.
Pihak yang berhak mengadu adalah suami/istri, orang tua, atau anak. “Perumusan tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan sebagai tindak pidana aduan bertujuan untuk melindungi para pihak dari adanya persekusi,” katanya.
Selain itu, hakim agung 2011-2018 itu juga mengusulkan perluasan definisi perkosaan. Yaitu juga bisa diterapkan kepada perkosaan dalam perkawinan (marital rape) yang dapat dilakukan penuntutan atas adanya aduan dari korban.
“Perkosaan juga perbuatan memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut orang lain atau perbuatan memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau benda, ke dalam alat kelamin atau anus orang lain,” katanya.