MATA INDONESIA, JAKARTA – Potret keterlibatan pemuda warga negara Amerika Serikat keturunan Indonesia dalam kerusuhan di Philadelphia viral di media sosial.
Dalam foto yang beredar di instagram @sejarah_x, ia terlihat mengambil sebuah benda yang besar lalu melemparkannya ke kaca gedung Wells Fargo Bank. Atas tindakan tersebut, status kewarganegaraannya terancam dicabut.
Jika dicopot, akankah dia bisa kembali menjadi WNI?
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menjawab, soal pencopotan kewarganegaraan atau tidak, tergantung kebijakan pemerintah AS.
“Kalau dicopot kewarganegaraannya ya belum tentu bisa jadi WNI lagi. Kan dia sudah tanggalkan melalui proses naturalisasi. Terlebih saat ini dia tak ada di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Senin 1 Mei 2020.
Ia pun menyarankan agar warganet tak terprovokasi dengan kejadian ini karena urusan status kewarganegaraannya bukan lagi tanggung jawab Indonesia.
“Dia kan WN AS keturunan Indonesia. Jadi yang tanggung jawab ya pemerintah AS,” kata Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) tersebut.
Pun soal soal pencopotan status kewarganegaraan tak mungkin bisa dilakukan serta merta karena ada mekanisme dan prosedur hukum yang harus dilalui di AS.
“Biasanya ya harus menghadapi proses hukum di sana atas tindakannya. Tentu tak bisa langsung cabut kewarganegaraannya oleh pemerintah AS,” ujarnya.
Seperti diketahui, kerusuhan terjadi usai pembunuhan keji terhadap pria kulit hitam bernama George Floyd di Minneapolis, Minnesota, yang dilakukan oleh oknum polisi.
Kematiannya memantik aksi demonstrasi. Kekacauan melanda berbagai kota dan banyak tempat publik ikut dirusak.