MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menantang para ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara untuk segera berpikir cepat seperti membuat peraturan pajak digital.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyatakan saat ini kegiatan bisnis atau usaha digital sudah sangat marak, tetapi soal penarikan pajaknya, belum diatur dengan baik.
“Bagaimana respons hukum tata negara dan hukum administrasi negara kita terhadap dunia yang sekarang ini sudah sangat berubah?” kata Presiden Jokowi saat membuka Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Senin 2 September 2019) siang.
Pada kesempatan itu, dia sekali lagi menegaskan kondisi sekarang sering ditemukan perubahan di banyak bidang yang belum mampu dijangkau cepat oleh regulasi. Maka dia ungkapkan di KTT G 20 Osaka beberapa waktu lalu.
Kondisi seperti itu tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan banyak negara yang juga belum memiliki payung hukum penarikan pajak digital hingga sekarang.
Menurut dia, regulasi dan sistem hukum harus responsif dan mampu menyesuaikan perubahan yang ada.