Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam membongkar mafia migas yang selama bertahun-tahun menggerogoti keuangan negara. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 kini tengah diusut Kejaksaan Agung, dengan sembilan tersangka dari kalangan petinggi Pertamina dan pihak swasta.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini dengan memeriksa delapan saksi pada, termasuk pebalap dan influencer otomotif, Fitra Eri Purwotomo.
“Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa delapan orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Para saksi yang diperiksa antara lain:
1. MP – Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM
2. ARH – Sub Koordinator Harga BBM pada Ditjen Migas Kementerian ESDM
3. DM – Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas
4. CMS – Koordinator Subsidi BBM dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM
5. AA – Manager QMS PT Pertamina (Persero)
6. ESJ – Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan
7. ES – VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan
8. FEP – Influencer otomotif
Harli tidak merinci alasan spesifik mengapa Fitra Eri diperiksa, tetapi menegaskan bahwa seluruh saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pejabat di Sub Holding Pertamina dan tiga pihak swasta. Tersangka dari Pertamina:
1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. EC – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Tersangka dari Pihak Swasta:
1. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
2. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
3. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai bahwa kasus korupsi ini adalah perampokan negara melalui markup impor minyak mentah, impor BBM, serta pengapalan minyak mentah dan BBM.
“Tidak hanya merugikan Pertamina, tetapi juga terjadi pembengkakan beban APBN untuk subsidi BBM,” ujarnya.
Fahmy menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus tetap fokus dalam mengungkap mega korupsi di Pertamina, yang melibatkan berbagai petinggi perusahaan, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta sejumlah Dirut dan Komisaris perusahaan swasta.