Presiden Jokowi Tolak Jabatan Tiga Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wacana jabatan presiden tiga periode terus digulirkan. Namun, dengan tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman, menekankan bahwa presiden menolak hal itu.

Tak hanya itu kata dia, perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga tahun hingga 2027 juga ditolak.

“Dalam sikap politik, sekali lagi ini sikap politik Presiden Joko Widodo, menolak. Jadi kalau ingin mengatakan, tidak terhadap wacana tiga periode dan juga tidak, tidak, tidak terhadap masa perpanjangan jabatan presiden,” ujar Fadjroel Rachman di Jakarta, Selasa 28 September 2021.

Ia mengatakan meskipun Jokowi menolak kedua wacana itu namun perdebatan wacana tersebut di publik tidak mungkin dihentikan, karena hal itu merupakan ciri negara demokrasi dan dilindungi konstitusi pada pasal 28 UUD 1945.

“Kita tidak boleh mencampuri urusan dari MPR, karena pasal 3 (UUD 1945) mengatakan adalah wewenang mereka untuk mengubah menetapkan UUD kan, termasuk pasal 37 (UUD 1945) terkait wewenang MPR,” katanya.

Ia menekankan bahwa Jokowi ingin mengatakan, apa yang menjadi hak konstitusional warga negara wajib dilindungi dan dipromosikan pemerintah, dan apa yang menjadi wewenang dari lembaga-lembaga tinggi negara, harus dihormati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Data Statistik Berkualitas untuk Pembangunan, Pemkab Sleman Susun Roadmap Pembangunan Statistik Sektoral Tahun 2025-2045

Mata Indonesia, Sleman – Penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sleman perlu diperkuat guna menghasilkan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel, mudah diakses dan berkelanjutan, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih tepat, terukur, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan dan strategi penyelenggaraan statistik sektoral secara terinci akan dapat mewujudkan hal tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini