MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi meminta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengubah tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Tujuannya agar bisa diambil pekerja yang sedang mengalami masa sulit sekarang terutama yang sedang menghadapi PHK.
Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 21 Februari 2022.
Pratikno mengungkapkan sebelumnya Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Ida Fauziah dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dan dipermudah,” ujar Pratikno.
Pratikno mengungkapkan Presiden Jokowi sangat mengikuti dinamika yang terjadi pada polemik pencairan dana JHT tersebut.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.