MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara terkait pemberhentian 75 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, hasil tes wawasan kebangsaan jangan dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
“Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organiasi,” ujarnya.
Dirinya sependapat dengan Makhamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU no 19 tahun 20219, tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai ASN.
“Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menpan RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 kpk yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” katanya.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul hasil tersebut Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.
Penyidik KPK Novel Baswedan, salah satu pegawai yang juga dinyatakan gagal TWK, mengatakan mengajukan keberatan kepada pimpinan lembaga antirasuah terkait surat keputusan tersebut.
Novel dan 74 pegawai KPK lainnya keberatan karena SK turut memuat poin para pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan masing-masing.
Di sisi lain, kata Novel, Dewan Pengawas KPK belum melakukan apapun terkait penonaktifan 75 pegawai lembagai antirasuah yang gagal tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi ASN.
“Tadi kami mendapatkan jawaban dari ketua dewas bahwa dewas belum mengambil tindakan apapun, belum mengambil kebijakan, penilaian, atau keputusan apapun terkait SK yang dikeluatkan Firli Bahuri. Belum sama sekali,” kata Novel di Gedung KPK, Jakarta.
