Presiden Jokowi Diminta Abaikan Permintaan 57 Eks Pegawai KPK yang Ingin Jadi ASN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta untuk segera diangkat menjadi ASN.

Permintaan itu didasari oleh hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Di mana dalam laporan kedua lembaga tersebut, ada dugaan maladministrasi dan pelanggaran HAM selama proses alih status.

Upaya tersebut mendapat kritikan keras dari Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. Ia pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengabaikan permintaan tersebut.

“Pak Jokowi jangan sampai terjebak dalam permainan mereka yang berujung pada mempermalukan Presiden,” ujarnya kepada Mata Indonesia News, Selasa 24 Agustus 2021.

Menurut Hari, Jokowi hanya akan mempermalukan dirinya sendiri bila mengindahkan permintaan tersebut. Ia menilai permintaan dari 57 eks pegawai KPK tersebut cuma dijadikan jebakan bagi Jokowi.

“Karena kalau sekiranya Presiden Jokowi meluluskan permintaan tersebut, pada akhirnya mereka akan menolak juga,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa jika melihat track record Novel Baswedan Cs ini, sejak awal mereka enggan segaris dengan kebijakan Presiden. Dalam perjalanan mereka di KPK, pernyataan mereka kerap mendegradasi posisi Presiden. Mereka secara tegas menolak intervensi presiden dalam urusan KPK. Bahkan secara vulgar mereka menuding presiden lah dalang polemik di KPK.

“Jadi saya haqul yakin, target mereka bukan sekedar minta jadi ASN. Lebih dari itu, untuk menyeret presiden masuk dalam pusaran polemik KPK. Sekali lagi, presiden baiknya abaikan saja permintaan tersebut,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini