Prabowo Tegas! Tak Ada Amnesti bagi Bandar Narkoba

Baca Juga

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap pengedar narkoba. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa tidak ada amnesti bagi pengedar narkoba dalam kebijakan pemutihan narapidana tahun 2025.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus, pun mengungkapkan keberatannya terhadap kemungkinan pemberian amnesti bagi narapidana kasus narkoba.

“Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Saya, sangat keberatan sekali jika ada amnesti untuk mereka, ini harus diperhatikan,” ujar Edison.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa sejak awal pemerintah telah menetapkan kriteria yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima amnesti.

“(Ada) kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden. Yang pertama, orang yang melanggar atau dipidana dengan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah,” jelasnya.

“Di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE, tapi terkait orang per orang, itu rasa-rasanya nggak pas,” sambungnya.

Keputusan ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap kejahatan narkotika yang telah merusak banyak generasi muda di Indonesia. Berdasarkan data BNN, sekitar 312 ribu remaja di Indonesia telah terpapar narkoba, sementara perputaran bisnis narkotika mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

Dengan sikap tegas pemerintah yang tidak memberikan celah bagi pengedar narkoba, diharapkan perang melawan narkoba semakin efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perketat Hukuman, di Era Prabowo Narkoba Bukan Lagi Mainan

Oleh: Arifah Winarni *) Masalah narkoba di Indonesia bukan sekadar isu hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan bangsa....
- Advertisement -

Baca berita yang ini