MATA INDONESIA, JAKARTA – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali diperpanjang sejak 5 Juli 2022 besok hingga 1 Agustus 2022 atau hampir satu bulan.
“Detail dan teknis ketentuan aktivitas masyarakat bakal diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri),” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal saat dikonfirmasi, Senin, 4 Juli 2022.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Luar Jawa dan Bali Airlangga Hartarto mengungkapkan sebanyak 385 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 1.
Hanya ada satu daerah yang menerapkan PPKM level 2 yaitu Kota Sorong, Papua Barat.
Dalam beberapa minggu terakhir, kasus harian covid-19 Indonesia kembali naik drastis dari ratusan kasus menjadi seribuan kasus.
Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kondisinya masih terkendali.