MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Perlu diketahui bahwa ini merupakan kali ketiga PPKM diperpanjang.
Seperti diketahui PPKM mikro mulai dilaksanakan pada 9 sampai 22 Februari. Kemudian diperpanjang untuk pertama kali pada 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu perpanjangan kedua antara 9 hingga 22 Maret 2021.
“PPKM berlaku 23 Maret-5 April,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat 19 Maret 2021.
Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menuntaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru sebagai payung hukum perpanjangan PPKM mikro. “Sedang disusun. Rencana hari ini akan dikeluarkan,” katanya.
Lebih lanjut Syafrizal menyebutkan bahwa PPKM mikro masih perlu diperpanjang. Meskipun memang saat ini kasus covid cenderung mengalami penurunan.
“Skala menurun, namun belum cukup. Pemerintah menghendaki positif rate serendah mungkin,” katanya.