MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah berencana menarik rem darurat lantaran kasus covid-19 terus bertambah dalam beberapa hari terakhir. Rata-rata kasus Covid-19 baru dalam 3 hari terakhir saja berada di angka 20 ribu kasus per hari.
“PPKM Darurat akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Sebab terdapat 44 Kabupaten dan 6 provinsi yang dinilai assesmennya 4,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu 30 Juni 2021.
Jokowi mengatakan pemberlakukan PPKM darurat belum ditentukan waktunya karena petanya sudah kita ketahui smeuanya, khusus di pulau jawa dan bali.
Kemudian dari data yang diusulkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terlihat terdapat 45 kota/kabupeten. Adapun, daftar hasil assesmen kota/kabupeten yang memperoleh nilai 4 (45 Kota Kabupaten) berikut ini:
Banten: Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
Jawa Barat:Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi
DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat
Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.
Daerah Istimewa Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakart, Bantul
Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar