PPKM Mikro Darurat Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021, Berikut Daerahnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah berencana menarik rem darurat lantaran kasus covid-19 terus bertambah dalam beberapa hari terakhir. Rata-rata kasus Covid-19 baru dalam 3 hari terakhir saja berada di angka 20 ribu kasus per hari.

“PPKM Darurat akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Sebab terdapat 44 Kabupaten dan 6 provinsi yang dinilai assesmennya 4,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu 30 Juni 2021.

Jokowi mengatakan pemberlakukan PPKM darurat belum ditentukan waktunya karena petanya sudah kita ketahui smeuanya, khusus di pulau jawa dan bali.

Kemudian dari data yang diusulkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terlihat terdapat 45 kota/kabupeten. Adapun, daftar hasil assesmen kota/kabupeten yang memperoleh nilai 4 (45 Kota Kabupaten) berikut ini:

Banten: Tangerang Selatan dan Kota Tangerang

Jawa Barat:Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat

Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.

Daerah Istimewa Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakart, Bantul

Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Adu Gagasan Debat Terakhir Pilkada Kudus 2024, Pengamat: Bellinda Lebih Visioner Ketimbang Hartopo

Kudus - Pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Kudus 2024 beradu gagasan dalam debat terbuka kedua yang digelar Komisi Pemilihan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini