PPKM Level 4, PBSI Nggak Gelar Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – PBSI tidak menggelar upacara detik-detik peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia karena masih pemberlakuan PPKM Level 4.

Upacara yang biasanya digelar di lapangan depan kompleks Pelatnas Cipayung, Jakarta Timur, ditiadakan karena imbauan pemerintah dan diperpanjangnya status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 di Jawa dan Bali.

“Setelah berkonsultasi dengan ketua umum, ketua harian dan rekan-rekan yang lain, maka tahun ini kami memutuskan untuk tidak menggelar upacara peringatan ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Pelatnas Cipayung,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI, Edi Sukarno.

“Ini sesuai dengan arahan pemerintah untuk tidak membuat kerumunan orang dalam rangka perjuangan kita keluar dari pandemi Covid-19, juga karena PPKM yang diperpanjang di Jakarta,” ujarnya.

“Tapi kami sudah menginstruksikan kepada seluruh elemen yang ada di Pelatnas PBSI, baik itu pemain, pelatih, pengurus maupun karyawan untuk tetap mengikuti upacara di Istana Negara melalui virtual,” ucapnya.

Selain upacara, PBSI juga meniadakan perlombaan-perlombaan seperti balap karung, lomba makan kerupuk, dan tarik tambang yang biasa rutin digelar setiap tanggal 17 Agustus.

“Seperti yang sudah disampaikan ketua umum sebelumnya, bahwa kita tidak bisa banyak berleha-leha. Jadi hari ini para atlet tetap menjalani latihan seperti biasa untuk persiapan turnamen ke depan. Ada Piala Sudirman dan Piala Thomas & Uber paling dekat,” ujarnya.

“Tapi tadi saat penaikan Sang Saka Merah-Putih dan lagu Indonesia Raya berkumandang, mereka serentak menghentikan aktivitas dan mengambil sikap sempurna. Sebagai bentuk penghormatan pada negara,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Threshold PPh Final UMKM Tetap Berlaku Tanpa Penurunan

Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa ambang batas (threshold) omzet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendapatkan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini