MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak usah khawatir perpanjangan PPKM darurat sampai 2 Agustus 2021 akan membuat aktivitas dan kegiatan benar-benar terhenti. Terdapat sejumlah kelonggaran yang diberlakukan pemerintah. Salah satunya, memperbolehkan warung makan atau restoran dan pedagang kaki lima menyediakan makan di tempat bagi pengunjung dengan pembatasan waktu 20 menit.
”Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan pengunjung 20 menit,” ujar Presiden Jokowi dalam Konferensi Pers yang ditayangkan secara virtual, Minggu 25 Juli 2021.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran dalam penyelenggaraan aktivitas pasar rakyat dan pedagang kaki lima. Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 15.00 WIB.
Pemerintah juga memperbolehkan pedagang kaki lima, toko lontong, agen atau outlet voucer pulsa, pangkas rambut, cucian kendaraan , dan usaha lain sejenis buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Jokowi menjelaskan, kebijakan pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, serta ekonomi dan sosial, terutama pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Saat ini, menurut dia, sudah terjadi pengendalian kasus Covid-19, terlihat dari data tambahan kasus, ketersediaan tempat tidur, dan positivity rate yang membaik.