PPKM Boleh Dilonggarkan Tapi Harus Super Hati-Hati dan Didukung Dua Hal Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diakui berhasil menurunkan sebagian indikator pandemi Covid-19. Namun, ahli penyakit paru, dr. Tjandra Yoga Aditama mengingatkan pelonggarannya harus dilakukan sangat hati-hati dan didukung dua hal.

Kedua hal tersebut adalah community transmission dan aspek respons kesehatan masyarakat.

“Pada kabupaten/kota yang memang dua aspek tersebut sudah mengalami perbaikan, maka dapat dipertimbangkan pelonggaran secara bertahap dengan amat hati-hati,” kata Tjandra seperti pesan yang dilihat Mata Indonesia News, Senin 9 Agustus 2021.

Selain itu, pelonggaran PPKM harus memperhatikan evaluasi dan monitor secara ketat, bahkan dilakukan penyesuaian bila diperlukan. Misalnya dengan mempertimbangkan daerah yang berbatasan langsung.

Selain itu, tetap perlu memperkuat tiga prinsip dasar yaitu pembatasan sosial, testing dan tracing sesuai target. Ketiga prinsip tersebut harus diperkuat dengan mempercepat pencapaian target vaksinasi.

Saat ini, menurut Tjandra, terdapat sejumlah hal yang harus menjadi perhatian utama dalam penanganan Covid-19 di antaranya upaya maksimal untuk menurunkan angka kematian sebab penambahannya masih di atas 1000 orang setiap hari.

Selain itu, pelaksanaan komunikasi risiko dengan baik yang memberi penjelasan adalah kombinasi pemerintah dan praktisi lapangan.

Tjandra juga menganjurkan pemerintah selalu melakukan analisa ilmiah yang valid dan lengkap untuk dasar pengambilan keputusan.

Saat ini, PPKM diakuinya berhasil melepaskan rumah sakit dari tekanan akibat lonjakan pasien Covid-19 dan penurunan kasus baru di Pulau Jawa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini