PPATK Duga Beberapa Crazy Rich Lakukan Pencucian Uang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ini peringatan bagi para crazy rich yang selama ini pamer kemewahan di sosial media. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga beberapa orang yang mendapat julukan crazy rich mendapat kekayaannya dari hasil pencucian uang. Tindakan itu berasal dari investasi bodong.

”Mereka yang kerap mendapat julukan crazy rich ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Minggu 6 Maret 2022.

Dugaan tersebut berasal dari analisis PPATK yang menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa rumah, kendaraan, perhiasan, dan lainnya, yang tak terlaporkan. Oleh karena itu, PPATK menduga karena adanya penipuan dan pencucian dalam kasus investasi ilegal.

Menurut Ivan, dugaan pencucian uang itu menguat karena barang mewah itu juga tidak ada laporannya dari penyedia barang dan jasa.

Ivan mengatakan, seharusnya penyedia barang dan jasa juga membuat laporan terkait di mana mereka mendapatkannya. Hal itu juga sudah ada aturannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021.

”Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK. Dengan berpedoman pada penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Aturannya ada dalam Peraturan PPATK,” kata Ivan.

Selama 2021 ini, PPATK menerima 47.587 laporan transaksi dari penyedia barang dan jasa yang terdaftar. Jumlah tersebut meningkat 126,5 persen secara year on year.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini