MATA INDONESIA, YOGYKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja beri kewenangan baru bagi panitia pengawas pemilu (panwaslu) kemantren. Mulai Pemilu 2024 mendatang, panwaslu diperkenankan menyelesaikan sengketa antarpeserta.
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Tri Agus Inharto membenarkan, panwaslu kemantren diberi kewenangan menyelesaikan sengketa antarpeserta Pemilu 2024. Penyelesaian diharapkannya dapat dilakukan dengan cepat.
“Batasan waktunya tiga hari. Dan ini jadi satu hal yang membedakan panwaslu 2024 dengan tahun 2019,” ujar dia Kamis 13 Oktober 2022.
Salah satu potensi rawan sengketa adalah penertiban alat peraga kampanye (APK). Bahkan hal ini jadi perhatian serius untuk Agus.
Berdasar pengalaman sebelumnya, selalu terjadi chaos dalam penertiban APK. Diungkapkan olehnya, capaian penertiban APK oleh Bawaslu Kota Jogja jadi yang tertinggi di DIY pada Pemilu 2019.
“Kota Jogja itu luasannya kecil, tapi paling panen (banyak ditemukan pelanggaran),” ucapnya.
Agus menjelaskan secara rinci, luas Kota Jogja hanya 32,5 kilometer persegi. Sementara bangunan yang melingkupinya banyak. Pemkot Jogja pun melakukan penghijauan di berbagai lokasi.
“Jadi ketika mau pasang APK, lokasinya susah. Jadi tidak boleh dipasang di pohon atau tiang telepon dan listrik,” sebutnya.
Sempitnya lahan di Kota Jogja, kemudian memicu pergesekan. Lantaran pemasangan APK jadi bertumpuk di satu lokasi.
“Karena kesempitan lahan, maka terjadi perebutan. Ini memicu kerawanan untuk chaos. Beberapa kali catatan bawaslu kota. Ada peristiwa kejadian menjurus pertikain,” ungkapnya.
Ketua KPU Kota Jogja, Hidayat Widodo mengatakan, pihaknya telah menerima 23 pengajuan verifikasi partai politik (parpol). Tahapan ini merupakan lanjutan, setelah penerimaan pendaftaran parpol di KPU RI sampai 14 Agustus lalu.
Hidayat juga membenarkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna menyukseskan Pemilu Serentak 2024. KPU pun telah melaksanakan rapat pencermatan bersama Bawaslu Kota Jogja yang berkaitan dengan terbitnya PKPU No 4/2022.
“Untuk mengetahui sejauh mana kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu, sehingga dapat tercipta kerjasama yang baik dan bekerja secara transparan dalam melaksanakan kewenangan,” ujarnya.
Reporter: Abraar