Posko THR Kemenaker Menerima 5.148 Laporan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Apakah masih ada perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)?

Nah, hingga 29 April 2022, Posko THR virtual Kemenaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5148 laporan.

Terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.746 dan 2.402 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online.

”Jadi hingga 29 April pukul 19.00 WIB, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 sebanyak 5148 laporan,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, Sabtu 30 April 2022.

Anwar Sanusi menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh Indonesia berjumlah 2.402,  pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.620 laporan. Dan sisanya 782 laporan masih dalam proses penyelesaian. “Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan kita rampungkan,” kata Anwar Sanusi.

Sementara dari 2746 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.549 perusahaan. Isunya:

  • Sebanyak 1277 laporan THR tak bayar dari 728 perusahaan
  • 1140 THR tak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan
  • 338 THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan.

”Dari jumlah tersebut sebanyak 41 laporan sudah proses dan 1508 sedang dalam proses. Sebanyak 33 laporan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja. Dan 8 laporan sudah masuk Nota Pemeriksaan I,” kata Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, provinsi DKI Jakarta memiliki urutan tertinggi. Dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan.

Dari total 2402 jumlah konsultasi, DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi atau terbanyak melaporkan konsultasi THR. Yakni sebanyak 582 laporan, setelah itu

  • Jawa Barat (486)
  • Jatim (240)
  • Jawa Tengah (173).

Sedangkan Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit yakni 1 laporan.

Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022, DKI Jakarta tercatat 876 laporan, Jawa Barat (577), Banten (302), dan Jawa Timur (262).

Dari jumlah 876 laporan, DKI Jakarta merupakan provinsi paling banyak mengadukan soal tak bayar THR 387 laporan. THR tak sesuai ketentuan (357). Dan THR terlambat bayar (132). Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan tak bayar THR.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

“Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” kata Anwar Sanusi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini