Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung Bakal Kena Gusur Pemerintah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, terancam digusur oleh Pemerintah dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII).

Melalui surat somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan ditujukan pada pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Surat tersebut berisi permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT mengatakan surat itu memang disampaikan PTPN VIII terhadap seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. Termasuk Markaz Syariah.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa PTPN VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) memang benar ada di areal sah milik kami,” ujar Naning mengutip Republika.

Dalam surat yang dimaksud Naning, PTPN VIII menyebut hal yang dilakukan pihak Markaz Syariah merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Menanggapi somasi itu, Rizieq mengatakan pemerintah boleh mengambil lagi tanah kapan saja. Karena ia sadar bahwa lahan tersebut adalah milik negara.

“Jadi kalau negara membutuhkan tanah ini, sekali lagi silakan ambil kapan saja. 24 jam. Saya serahkan lahan ini ke negara. Serahkan semua bangunan yang ada ke negara,” ujar Rizieq dalam video YouTube frontTV yang diunggah Rabu 23 Desember 2020.

Meski begitu, Rizieq memiliki syarat. Pemerintah harus memberikan ganti rugi kepada warga yang memiliki lahan tersebut.

Tapi kita berhitung dulu, hitung-hitungan dulu. Harus ada ganti rugi. Karena ganti rugi tersebut akan kita bangun pesantren di tempat lain. Tapi kalau mau main usir, saya tanya diam atau lawan?

Habib Rizieq mengatakan warga di sekitar kemudian menggarap lahan itu untuk bertani. Lebih lanjut Habib Rizieq menilai menurut UU Agraria disebutkan suatu lahan kosong atau telantar digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, maka masyarakat sekitar berhak buat sertifikat.

“Ini bukan 20 tahun lagi, sudah lebih dari 30 tahun, tapi masyarakat berhak tidak? Bukan ambil tanah negara, saudara. Itu satu,” ujar dia.

Dalam video itu, Habib Rizieq mengaku lahan ponpes tersebut bersertifikat HGU PTPN VIII.

“Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani lagi oleh PTPN, catat itu baik-baik. Poin pertama sertifikat HGU tanah ini milik PTPN, HGU bukan hak milik, hak guna usaha, bukan hak milik,” ujar Rizieq.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini