Ponpes Miftahul Khoirot yang Terbakar di Karawang Direnovasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama TNI Polri tengah merenovasi bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Khoirot di Karawang.

Pemilik ponpes akan buat mushola pada ruangan yang terbakar hingga memakan nyawa delapan santrinya.

Pemilik Ponpes Miftahul Khoirot KH Agus Abdullah mengatakan untuk menghilangkan trauma para santri, ruangan yang terbakar akan dijadikan mushola.

“Jadi mau dibuat mushola saja, biar menghilangkan traumatik para santri,” kata Abdullah saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis 3 Maret 2022.

Sementara itu di tempat berbeda, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan renovasi ponpes merupakan inisiatif dan komitmen bersama TN Polri.

“Jadi renovasi ini merupakan inisiatif dari kami Pemkab bersama Kapolres, Dandim 0604 Karawang, sahabat- sahabat prajurit TNI Polri, masyarakat serta keluarga besar dari PUPR,” kata Cellica.

Perbaikan juga dilakukan secara swadaya dan gotong royong tanpa menggunakan dana pemerintah.

“Anggarannya murni urun rembug sebagai bentuk kepedulian atas musibah kebakaran yang terjadi,” katanya.

Pihaknya juga mengakui menargetkan pengerjaan rampung selama 1 bulan. “Insya Allah, minggu depan saya akan berkunjung untuk memantau jalannya progres renovasi. Jika tak ada halangan, perbaikan akan selesai dalam waktu 1 bulan,” katanya.

Sekedar diketahui, Ponpes Miftahul Khoirot Desa Manggungjaya Karawang terbakar, Senin 21 Februari 2022 lalu. Akibatnya, delapan santri meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini