Polri Sibak Pinjol yang Meneror Nasabah Lewat Foto Vulgar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kehadiran Fintech Lending ilegal atau pinjaman online ilegal di tengah masyarakat kian meresahkan. Pasalnya pinjaman online atau pinjol tidak bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, melainkan hanya untuk mencari keuntungan.

Selain itu, cara penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal pun tidak biasa. Di balik kemudahannya, ada ancaman yang mengintai dan kerap kali pinjol ilegal ini meminta akses untuk masuk ke kontak telepon hingga galeri foto.

Sehingga ketika pengguna lalai dalam kewajibannya, maka pihak pinjol ilegal ini akan menyebarkan foto-foto dan menagih ke seluruh kontak yang ada di dalam handphone tersebut.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyibak modus pinjol ilegal dalam menagih hutang dari pihak peminjam belakangan ini bisa berujung teror, yakni menyebarkan foto vulgar bahkan rekayasa di media sosial.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto menyatakan, upaya keji tesebut dilakukan pihak pinjol ilegal terhadap nasabah, meski uang yang dipinjam hanya kisaran puluhan ribu.

Nantinya, uang yang dipinjam akan dipatok dengan bunga yang tinggi sehingga membuat nasabah kesulitan untuk membayar. Penagihan kemudian akan dilakukan dengan teror di dunia maya.

“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto vulgar engan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya. Ada yang sampai stress akibat pinjaman yang tidak benar ini,” kata Whisnu kepada wartawan, Jumat, 18 Juni 2021.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun mengatakan, sejumlah tindakan yang dilakukan oleh pinjol ilegal kerap berakhir fitnah terhadap korban.

Usai korban mendaftarkan diri dalam pinjaman online, kata Kombes Ma’mun, beberapa perusahaan dapat mengakses data pribadi milik korban dengan menggunakan aplikasi dan teknologi tertentu.

“Begitu Anda akses, Anda ‘ya’ melakukan pinjaman, Anda acc semua ketentuan segala macamnya, itu data Anda di dalam HP itu, daftar kontak ini, disedot sama mereka. Secara, saudara-saudara mereka (korban) ini banyak dikasihi tagihannya. Bahkan ada yang lebih kasar lagi, sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya,” tuturnya Ma’mun.

Dikatakannya bahwa jumlah kerugian materiil yang ditimbulkan dalam praktik pinjol ilegal ini terkadang tak sebanding dengan kerugian sosial yang menimpa nasabah. Ma’mun menambahkan, banyak masyarakat yang merasa diresahkan oleh tindakan pinjol ilegal yang banyak mengumbar privasi kliennya.

“Ini yang lebih meresahkan,” ucapnya.

Untuk itu, Ma’mun mengatakan bahwa saat ini berbagai kasus pinjol ilegal akan menjadi salah satu perkara yang difokuskan penanganannya oleh kepolisian di seluruh Indonesia. Ia mengimbau masyarakat Indonesia, agar jangan ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat apabila merasa menjadi korban dalam perkara pinjol tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini