MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar FPI dalam bentrok dengan Polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan bahwa keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik saja,” kata Argo, Rabu 10 Maret 2021.
Bila resmi naik ke tahap penyidikan maka kepolisian telah menemukan pelanggaran pidana dalam peristiwa yang terjadi akhir tahun lalu itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya menegaskan bahwa penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu.
“Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP) tentang penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatkan mati,” kata Andi.
Adapun dalam insiden itu, empat laskar FPI diketahui masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara dua laskar lainnya telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak.
Diduga ada pembunuhan di luar hukum yang terjadi terhadap laskar FPI yang tersisa lantaran melawan petugas. Maka, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.