MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyidik Polri akhirnya menahan istri mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri, Jumat 30 September 2022.
Sementara, Polri terus memproses anggota Polri lainnya yang melanggar kode etik saat menangani kasus kematian Brigadir Joshua.
Penahanan tersebut dilakukan agar proses pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan lengkap atau P-21 kasus pembunuhan berencana tersebut.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022.
Sementara suaminya, Ferdy Sambo, ditegaskan Kapolri tidak lagi menjadi anggota Polri karena Keppres pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya sudah dikeluarkan presiden.
Kapolri juga menyatakan tiga Kapolda yang sebelumnya banyak diisukan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, berdasarkan pemeriksaan tidak ada keterkaitan.