Polres Karawang Tangkap 19 Pelaku Curanmor Saat Operasi Jaran Lodaya

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG-Sebanyak 19 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap polisi melalui Operasi Jaran Lodaya Polres Karawang.

Dari ke 19 pelaku, dua di antaranya ialah residivis kasus serupa. Mereka diamankan dari berbagai tempat di Karawang.

“Dari 19 pelaku terdapat empat orang sebagai penadah. Di samping itu sebagian besar mereka ini warga Karawang, ada juga pelaku dari Bekasi dan Subang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat menggelar press release di Mapolres Karawang, Jumat 4 Maret 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah kendaraan roda dua sebanyak 47 unit, dan lima unit kendaraan roda empat serta sembilan unit hp dan empat senjata tajam.

Lanjut Aldi, untuk dua residivis inisial AZ dan RW, terpaksa ditembak polisi lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Dijelaskannya, para pelaku ini bukanlah sindikat besar. Mereka bergerak dalam kelompo-kelompok kecil.

“Jadi kalau untuk kelompok ini menang mereka terpisah-pisah. Bukan pelaku sindikat besar. Melainkan memang baik sendiri ataupun beberapa orang saja,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Aldi, mereka melakukannya di pemukiman-pemukiman, kemudian di kontrakan atau kos-kosan. “Kalau untuk R4 mereka gunakan kunci palsu,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KIHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. “Serta pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun untuk penadahnya,” kata dia.

Reporter: Muhammad Ridzky Aulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Elemen Masyarakat Terima dan Hormati Hasil Pilkada 2024

Jakarta – Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, menjelaskan bahwa langkah antisipasi telah diambil untuk mencegah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini