Polres Indramayu Bongkar Sindikat Penjual Pupuk Bersubsidi dari Karawang

Baca Juga

MATA INDONESIA, INDRAMAYU – Kepolisian Resort (Polres) Indramayu menangkap 10 penjual pupuk Bersubsidi yang biasa beroperasi di wilayah Indramayu.

Sindikat itu menjual pupuk itu 200 persen lebih mahal dari harga saat mereka memperolehnya dari pemerintah.

Dari 10 anggota sindikat itu, seorang berasal dari Karawang berinsial MAA, satu orang warga Kecamatan Kedokan Bundar, Indramayu berinisial KNT dan delapan lainnya warga Kabupaten Subang.

Sementara delapan lainnya berinisial YN,RK,AM,JY,AT,AR,RS dan CS.

“Pelaku sengaja menjual pupuk subsidi memanfaatkan momen kelangkaan pupuk bersubsidi ke daerah lain untuk kepentingan pribadi” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, Kamis 17 Februari 2022.

Untuk keperluan penyidikan, penyidik polisi menyita 10 ton atau 200 karung pupuk bersubsidi jenis urea dalam keadaan siap bongkar.

Saat ini, Indramayu mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi, sedangkan harga pupuk di pasaran lumayan tinggi.

Para pelaku berencana menjual pupuk bersubsidi asal Karawang itu dengan harga Rp. 350.000 ribu per kwintal.

Harga itu lebih mahal 200 persen dari harga eceran tertinggi sudah ditetapkan pemerintah yaitu Rp 130.000 per kwintal.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Undang-undang itu mengancam penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Reporter : Rizal Kris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini