Politikus India Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad SAW

Baca Juga

MATA INDONESIA, NEW DEHLI –  Partai Bharatiya Janata (BJP) India akhirnya menonaktifkan salah satu anggotanya  Nupur Sharma karena melakukan tindakan tak etis menghina Nabi Muhammad SAW. Politikus India ini sekarang sedang dilanda was-was karena banyaknya ancaman pembunuhan terhadap dirinya.

Nupur meminta bantuan polisi New Dehli atas serangkaian ancaman pembunuhan terhadap dirinya. Kepolisian Delhi seperti dilansir The Hindu Rabu 7 Juni 2022 sedang memeriksa laporan tersebut. “Sebuah pengaduan Nupur Sharma terhadap sejumlah orang karena mengeluarkan ancaman pembunuhan kepadanya,” kata juru bicara Kepolisian Delhi Suman Nalwa.

Nupur Sharma menyeru media India dan masyarakat umum agar tidak mempublikasikan detail pidatonya yang menistakan Nabi Muhammad.

“Saya minta untuk tidak mempublikasikan pidato saya karena ada ancaman keamanan bagi saya dan keluarga,” katanya. Ia juga mengaku menghadapi ancaman perkosaan.

Selain itu, politikus perempuan itu juga meminta semua media untuk tidak mempublikasikan alamatnya. “Ada ancaman keamanan bagi keluarga saya,” ujar dia.

Partai BJP India telah menangguhkan Nupur Sharma dari keanggotaan utama partai dan mengusir pimpinan BJP Delhi Naveen Kumar Jindal atas pernyataan kontroversial mereka yang ditujukan pada minoritas Muslim.

Nupur Sharma juga menarik pernyataannya. “Saya tidak pernah bermaksud untuk menyakiti perasaan keagamaan siapa pun,” katanya.

Nupur Sharma, beberapa hari yang lalu membuat komentar kontroversial selama acara debat di TV. Ia dianggap menghina Nabi Muhammad dan itu memicu kecaman besar dan protes dari umat Muslim India dan dunia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini