MATA INDONESIA, JAKARTA – Tiga tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah ditetapkan Polri sebagai tersangka. Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.
Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan menolak Omnibus Law dan penyebaran ujaran kebencian.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Prasetiyo di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.
Sebelumnya, penangkapan sejumlah tokoh KAMI berawal dari percakapan dalam grup WhatsApp yang beredar sebagai bukti kuat.
Dalam percakapan tersebut, para tokoh KAMI yang diamankan diduga telah menyebarkan kata-kata kebencian dan menghasut orang untuk berdemonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selain ketiga orang tersebut, Polri juga telah menangkap sejumlah tokoh KAMI lainnya antara lain, penulis sekaligus mantan calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera Kingkin Anida, Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.