MATA INDONESIA, JAKARTA-20 orang narapidana ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu, Kamis 13 Februari 2020.
Saat ini kata Benny, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dengan kerusuhan tersebut. “Sementara untuk situasi rutan sudah kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan para napi yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa kericuhan yang disertai pembakaran dan perusakan oleh napi ini terjadi para Rabu sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa.
Namun, sebanyak 410 narapidana terpaksa dievakuasi. Oleh petugas, sebagian besar napi kini dipindahkan ke lapas yang ada di Medan, Humbahas, Sidikalang, dan Binjai.
Sementara 142 Napi lainnya masih akan menempati 3 sel tahanan di Rutan kelas II B Kabanjahe karena masih harus menjalani persidangan.