Polisi Tangkap Bambang si Penggugat Ijazah Presiden Jokowi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tri Bambang Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo Kamis 13 Oktober 2022 di tangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Polisi menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. ”Tersangka pertama adalah SNR. Kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis 13 Oktober 2022.

Satu tersangka lainnya adalah Sugi Nur Rahardja. Bambang menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13.

Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bambang Tri Mulyono pernah menjadi sorotan setelah menerbitkan buku “Jokowi Undercover” yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.

Bambang mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Senin 3 Oktober 2022. Sebelumnya Bambang pernah menjalani penahanan polisi pada 30 Desember 2016. Penangkapan ini terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul “Jokowi Undercover” berisi dugaan penulis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini