MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan izin bagi ormas Front Pembela Islam (FPI) untuk menggelar aksi 1812 di depan Istana Negara, Jumat 18 Desember 2020. Pihaknya, tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Sebagai antisipasi unjuk rasa tersebut, Polisi akan menggelar operasi kemanusiaan sebagai wujud keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Tidak ada ijin STTP,” ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 17 Desember 2020.
Pihak kepolisian berargumentasi kalau keselamatan warga jadi prioritas di masa pandemi covid-19 dan dinilai menjadi hukum tertinggi di bandingkan memberikan hak warga menyampaikan pendapat di muka umum.
Keputusan itu dinilai sebagai langkah preventif pihak kepolisian supaya tidak ada lagi yang merasa kecolongan pelanggaran protokol kesehatan dengan membiarkan warga melakukan kerumunan massa saat berunjuk rasa.
“Operasi ini akan kita mulai dari beberapa tempat seperti Jakarta Utara, Bekasi. Ini pereventif agar tidak terjadi kerumunan,” katanya.
Rencana aksi untuk mengepung kawasan Istana Negara disampaikan oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.
Ia membenarkan kabar kalau pihaknya beserta ormas Islam lainnya akan melakukan aksi di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Desember 2020.
Dalam agenda yang tersebar tersebut bertuliskan kalau aksi di Istana Negara itu nantinya akan dipimpin oleh Anak NKRI yang mengusung tema Tegakkan Keadilan Selamatkan NKRI.
Unjuk rasa yang disebut sebagai Aksi 1812 tersebut memiliki beberapa tuntutan, yakni mengusut tuntas pembunuhan enam orang anggota FPI, membebaskan Habib Rizieq Shihab dan menghentikan kriminalisasi ulama serta diskriminasi ulama.